Tinjau Ulang Permendag Gula Kristal Melalui Pasar Lelang Komoditas
Anggota Komisi VI DPR RI Nasir Bahar menanggapai atas terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan RI No.16/M-DAG/PER/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas. Ia menginginkan Pemerintah untuk mengkaji dan meninjau ulang Permendag ini.
Nasir Bahar mengatakan Permen ini tercipta akibat ketidakmampuan Kementerian Perdagangan melaksanakan Peraturan Presiden tentang Tata Niaga Gula Rafinasi, karena masih ada beredar gula rafinasi ke pasar.
“Saya berharap perlu dikaji kembali terhadap Permendag ini, bahkan perlu ditinjau ulang, karena menciptakan dan menempatkan sejumlah keuntungan kepada perusahaan yang sesungguhnya akibat dari surat dari kementerian ini,” kata Nasrir Bahar, saat Raker Komisi VI dengan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta,Senin (19/6/2017).
Politisi Partai Amanat Nasional ini berpandangan, UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan belum dapat menjadikan payung hukum yang mendasarkan pasar lelang gula kristas rafinasi ini dibuat. Padahal selama ini juga tidak pernah terjadi percecokan antara produsen dengan industri mamin, tapi yang sering kita dengar dan terjadi adalah rembesnya gula kristal rafinasi ke pasar.
Menurutnya, rembesan ini adalah karena ketidakmampuan Kementerian Perdagangan dalam melaksanakan Perpres 57 tentang tata niaga gula rafinasi. Maka dengan ketidakmampuan tersebut diciptakanlah sebuah bursa pasar lelang.
Lebih lanjut, Nasrir mengatakan, dengan menempatkan permendag dengan alasan takut rembes dari rafinasi ke pasar maka di ciptakanlah bursa pasar lelang sehingga rerciptalah sebuah perusahaan lelang. Yang diuntungkan dengan adanya Permendag ini, adalah perusahaan-perusahaan lelang komoditi tersebut.“Tata niaganya yang mengatur pola seperti ini jelas sangat-sangat tidak fair,” tegasnya. (as,mp), foto ; agung s/hr.